KODE ETIK GURU
SMP ISLAM SIRRUL HIKMAH
Persatuan
Guru Republik Indonesia menyadari bahwa Pendidikan adalah merupakan suatu
pemdidikan pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, bangsa dan tanah air,
seerta kemanusiaan pada umumnya. Guru Indonesia Berjiwa Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945. Merasa turut bertanggug jawab terwujdnya cit-cita Proklamsi
Kemerdekaan Indonesia 17 agustus 1945. Maka Guru Indonesia terpanggil dengan
mempedomani dasar-dasar sebagai berikut :
1. Guru
berbhakti membimbing anak didik seutuhnya membentuk manusia pembangunan yang berpancasila.
2. Guru
memiliki kejuruan professional dalam menerapkan kurikulum sesuai kebutuhan anak
didik masing – masing.
3. Guru
mengadakan komunikasi terutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik,
tetapi menghindarkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
4. Guru
menciptakan suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua
murid sebiuk-baiknya bagi kepentinag
anak didik.
5. Guru
memelihara hubungan dengan masyarakat di sekolah maupun masyarakat yang luas
untuk kepentingan pendidikan.
6. Guru
sendiri-sendiri dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meingkatkan
mutu profesinya.
7. Guru
menciptakan dan memelihara antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan
maupan dalam hubungan keseluruhan.
8. Guru
besama-sama memelihara,membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
professional sebagai sarana pengabdiannya.
9. Guru
melaksanakan segala ketentuan yang merupakan kebijaksanaan pemerintahan dalam
bidang pendidikan.
Solear, Juli
2013
Kepala Sekolah
H. Edi Sutisna, S.Ag